Rabu, 18 Mei 2011

Bab 8 (Pengelolaan pasar modal )

Tugas Ekonomi Moneter
Bab 8
(Pengelolaan pasar modal )

Disusun Oleh :
Heriyaningsih
30208590
3DD04


Universitas Gunadarma


Bab 8
Pengelolaan Pasar Modal

8.1 Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Menurut Kamus Pasar Uang dan Modal, pasar modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang.
Lembaga-lembaga yang terlibat di pasar modal adalah :
1. BAPEPAM
Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
< Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut :
o Bursa efek
o Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
o Reksa dana
o Perusahaan efek dan perorangan
o Lemb aga penunjang pasar modal yaitu tempat penitipan harta, biro administrasi efek, wali amanat atau penanggung
o Profesi penunjang pasar modal
Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
b. Akuntan Publik
c. Konsultan hokum
d. Notaris, dll.
3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
a. Wali Amanat (Trustee)
b. Penanggung (Guarantor)
c. Agen Pembayar (Paying Agent)

4. Lembaga penunjang pasar sekunder
a. Pedagang efek
b. Perantara perdagangan efek (broker)
c. Perusahaan efek
d. Biro administrasi efek
e. Reksa dana (mutual fund)
5. Tahap dalam rangka penawaran umum
a. Tahap persiapan
b. Tahap pengajuan pernyataan pendaftaran
c. Tahap penawaran saham
d. Tahap pencatatan saham di bursa efek
Produk-produk di Pasar Modal
• Resak Dana
Reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk dagunakan sebagai modal berinventasi.

• Saham
Tanda pernyataan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
• Saham preferen
Saham preferen adalah gabungan antara obligasi dan saham biasa.

• Obligasi
Adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.

• Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan

• Right Issue
Hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emit


Referensi : www.google.co,

Bab 7 (Pengelolaan Pegadaian dan Leasing)

Tugas Ekonomi Moneter
Bab 7
(Pengelolaan Pegadaian dan Leasing)

Disusun Oleh :
Heriyaningsih
30208590
3DD04


Universitas Gunadarma



Bab 7
(Pengelolaan Pegadaian dan Leasing)

7.1 Pengelolaan Pegadaian
Pegadaian merupakan suatu tempat usaha yang bergerak dalam bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Pegadaian biasanya dilakukan dengan Kegiatan pinjam meminjam berupa uang yang telah lama beredar dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sebelum lembaga Pegadaian dikenal kebanyakan masyarakat yang memerlukan pinjaman uang mendatangi lintah darat/rentenir dengan memberikan jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui batas kewajaran.
Menurut UU hukum perdata pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Oleh sebab itu, pegadaian sangat membantu sekali bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana. Selain itu Perum Pegadaian juga memiliki semboyan yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Pengelolaan pegadaian bisa dijalankan dengan baik yaitu dengan cara memberi pinjaman kepada masyarakat tentu dengna aturan yang berlaku, selain itu

7.2 Leasing
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen yaitu :
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Pengelolaan leasing dapat dilakukan dengan masa sewa guna yang di tetapkan sbb :
1.2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
2.3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan
3.7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan III

Kamis, 07 April 2011

Bab 6 (Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun)

Tugas Ekonomi Moneter
Bab 6
(Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun)

Disusun Oleh :
Heriyaningsih
30208590
3DD04


Universitas Gunadarma


Bab 6
(Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun)

6.1 Pengelolaan Ausaransi
Asuransi merupajkan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Insurable interest  Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2. Utmost good faith  Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
3. Proximate cause  Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4. Indemnity  Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation  Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Contribution  Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

6.2 Pengelolaan Asuransi
Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat diguakana sebaik munkin sesuai kebutuhan n kondisi yang sedang terjdi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir.
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah

6.3 Dana Pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
 Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2. Dana pensiun lembaga keuangan
 adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.

3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
 adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

6.4 Manfaat dana pensiun
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat
Sumber :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
2. http://groups.yahoo.com/group/pakguruonline/message/10308
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun

Jumat, 25 Maret 2011

BAB 5 PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH

Tugas Ekonomi Moneter
Bab 5
(Pengelolanaan Bank Umum Syariah)



Disusun Oleh :
Heriyaningsih
30208590
3DD04


Universitas Gunadarma



Bab 5
Pengelolaan Bank Umum Syariah

Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
Ciri-ciri dari bank Syariah adalah bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut yaitu :
a) Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b) Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c) Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan
d) Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return)
e) Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan
f) Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah
g) Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam, dll


Bank umum syariah memiliki fungsi sebagai berikut:
• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
• Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan
 Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup

Referensi :
http://www.google.com
http://www.tugaskuliah.info/2010/07/pengertian-bank-syariah.html
http://shinta0.tripod.com/id6.html

BAB 4 PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL

Tugas Ekonomi Moneter
Bab 4
(Pengelolanaan Bank Umum Konvensional)



Disusun Oleh :
Heriyaningsih
30208590
3DD04


Universitas Gunadarma



Bab 4
Pengelolaan Bank Umum Konvensional

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4.1 Pengelolaan bank umum konvensional
Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
Dalam pengelolaanya, terdapat usaha Bank Umum konvensional antara lain :
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, giro, serta sertifikat deposito
• Memberikan kredit
• Menerbitkan surat pengakuan hutang baik berjangka pendek maupun jangka panjang, berupa obligasi
• Membeli, menjual, atau menjamin risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang maupunsurat berharga
• Menerma pembayaran dan tagihan atas surat berharga danmelakukan perhitungan antar pihak ketiga
• Menempatkan dana pada peminjam dana dan meminjamkan dana pada bank lain baim denga menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan sarana lainya , dll.

Tugas Ekonomi Moneter Bab 3 (Peran lembaga keuangan bank dan non bank: Bank sentral)

Tugas Ekonomi Moneter
Bab 3
(Peran lembaga keuangan bank dan non bank: Bank sentral)



Disusun Oleh :
Heriyaningsih
30208590
3DD04


Universitas Gunadarma

Bab 3
Peran lembaga keuangan bank dan non bank: Bank sentral

3.1 Pengertian serta Peran lembaga keuangan bank dan non bank
Lembaga Keuangan merupakan sebuah lembaga atau instansi yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya dengan menyalurkan dana atau memberi pinjaman kredit serta usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Lembaga Keuangan dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Lembaga Keuangan Bank
2. Lembaga keuangan Non Bank

1. Lembaga Keuanagan Bank yaitu : Lembaga keuangan yang menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, taungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank

2. Lembaga Keuangan Non Bank yaitu : Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual(contrac tual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun


3.2 Dibawah ini merupakan pernan dari lembaga keuanagan Bank yaitu :
• Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi
 yaitu Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat
• Transaksi
 yaitu ; Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang maupun jasa.Dalam transaksi barang maupun jasa tidak terlepas dari transaksi keuangan.
• Likuiditas
 yaitu : Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk-bentuk produk berupa giro, deposito, tabungan dan sebagainya. Produk-produk tersebut mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya
• Efisiensi
 yaitu Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam hal ini adalah mempertemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah bentuknya. Dengan kata lain mereka memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.

3.3 Peran Bank Sentral
Bank Sentral yaitu suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga.
Bank Sentral memiliki fungsi yang sangat penting yaitu untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dalam pengaturan ekonomi dan moneter

Peranan atau Fungsi dari Bank Sentral itu sendiri adalah sbb :
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
Yaitu kebijakan yang diambil oleh pemertintah mengenai jumlah uang yang beredar
2. Memelihara cadangan / cash reserve bank umum
3. Melakukan pengawasan, pembinaan dan pengaturan perbankan
4. Mengawasi kredit
5. Memelihara stabilitas moneter
6. Sebagai Bankers bank atau lender of last resort
7. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
8. Mendorong perkembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat, dll.

Rabu, 02 Maret 2011

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI MONETER (BAB 1 & BAB2)

Tugas Ekonomi Moneter
Bab 1 & 2
(Konsep Dasar Ekonomi Moneter & Uang dan standar moneter)

Disusun Oleh :
Heriyaningsih
30208590
3DD04


Universitas Gunadarma


BAB 1
Konsep Dasar Ekonomi Moneter
1. Pengertian serta Penting nya Ekonomi Moneter
Ekonomi Moneter adalah bagian dari ilmu ekonomi yang secara khusus mempelajari sifat, fungsi, dan peranan serta pengaruh uang terhadap aktivitas perekonomian pada sebuah negara.
Sedangkan pengertian Ilmu Ekonomi Moneter itu sendiri adalah ilmu ekonomi yang mempelajari maslah-maslah yang ada kaitanya dengan uang, lembaga keuangan atau kredit ataupun permasalahan mekanisme moneter yang mempengaruhi proses produksi serta pembagian hasil pada masyarakat. Oleh karena itu Ekonomi Monwter tersaebut sangat penting karena :
• Dapat diketahui bagaimana proses penciptaan uang di masyarakat , tingkat bunga, pasar uang, serta sistem kebijakan moneter dan sistem pembayaran internasional
• Dapat mengetahui serta menganalisis
2. Konsep Dasar Ekonomi Moneter
Dalam konsep dasar ekonomi moneter, dapat dibegolongkan menjadi 2 yaitu :
a) Konsep Dasar Ekonomi Moneter Konvensional
b) Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah
Penjelasannya adalah sbb :
a) Konsep Dasar Ekonomi Moneter Konvensional
Yaitu sebuah konsep yang dimana pada ekonomi konvensional menggunakan tingkat suku bunga sebagai salah satu instrumen utama dalam kebijakan moneter. Akan tetapi tingkat suku bunga yang dipakai pada konsep ini justru dilarang dalam sistem ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan sistem bunga dianggap sama dengan sistem riba, yakni suatu tambahan yang dipersyaratkan secara sepihak di awal perjanjian.
Pada konsep dasar ekonomi moneter konvensional ini terdapat tujuan dari memegang uang yang terdiri dari 3 keinginan yaitu :
1. Tujuan Transaksi
Digunakan dalam rangka membayar prmbrlisn-pembelian yang akan mereka lakukan.
2. Tujuan Berjaga-jaga
Digunakan untuk mengantisipasi kerugian yang sewaktu-waktu akan timbul di masa yang tak teduga ataupun di masa yang akan datang
3. Tujuan Spekulasi
Tujuan ini digunakan apabila suatu saat nanti tingkat bunga yang berlaku tersebut sangat menguntungkan dibandingkan dengan investasi sehingga banyak masyarakat yang mendepositokan uangnya .
Dalam pandangan kebijakan moneter konvensional bunga (interest) ini menjadi hal yang sangat dominan bisa dilihat dari fungsi uang dalam kebijakan ekonomi moneter salah satunya adalah tujuan spekulasi.
b) Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah
Pada Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah ini ekonomi syariah memandang uang sebagai alat tukar, hal itu merepresentasikan kekuatan daya beli (purchasing power) yang dianggap sebagai satu-satunya fungsi uang. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi syariah, digunakan tingkat pengembalian syariah dari kegiatan ekonomi sebagai instrumen intermediari.
Dalam pandangan kebijakan moneter syariah, kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya mengutamakan suku bunga. Bahkan sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, kebijakan moneter dilaksanakan tanpa mengunakan instrumen bunga sama sekali.











BAB 2
Uang dan Standar Moneter

2.1 Arti Penting Uang dan Standar Moneter
2.1.1 Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima saecara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan menurut beberapa ahli yaitu :
1. AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yaitu uang adalah sbg alat tukat menukar
2. DH Robertson; dalam bukunya Money, uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
3. RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
2.1.2 Fungsi asli uang ada tiga, yaitu :
1) Sebagai alat tukar
2) Sebagai satuan hitung
3) Sebagai penyimpan nilai

Sedangkan syarat-syarat uang adalah :
1. Diterima secara umum (acceptability)
2. Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value)
3. Ringan dan mudah dibawa (portability)
4. Tahan lama (durability)
5. Tahan lama (durability)
6. Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
7. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
8. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)
2.1.3 Standar Moneter
Standar moneter merupakan sistem moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, yang mengandung mengenai ciri-ciri/ sifat” dari uang dan tentang jumlah uang yang beredar.
Selain itu juga Standar moneter adalah benda yang ditetapkan sebagai objek pembanding atau nilai dalam jumlah satuan tertentu dan dalam waktu tertentu sebagai alat kesatuan hitung. Standar mata uang yang digunakan dapat berupa logam atau kertas.
Standar moneter dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :
1. Standar Barang (Commodity Standar)
 Yaitu sistem moneter yang dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan berat tertentu suatu barang.
Misalkan : emas, perak, dll.
2. Standar Kepercayaan (Fiat Standar)
 Yaitu sistem moneter yang dimana nilai/tenaga beli uang tersebut tidak dijamin berat barang tertentu
Misalkan : logam
Kelebihan dan kekurangan dari sistem standar moneter
1. Sistem standar tunggal
Kelebihannya :
• Memiliki nilai penuh
• Adanya kebebasan untuk membuat dan melebur uang
• Tiap org boleh menimbun emas atau perak
• Uang yang beredar dapat ditukar dengan emas dan dipakai sbg jaminan lainya.
Kekurangannya :
• Sangat tergantung pada satu jenis logam
• Jumlah logam emas/perak terbatas
• Kesulitan dalam menentukan jumlah uang yang beredar secara pasti

2. Sistem standar kembar
Kelebihannya :
• Ada 2 logam yang dipergunakan sebagai standar keuangan negara.
• Uang yang beredar dan bisa bergantian serta diatur undang-undang .
• Nilai uang tidak ditentukan oleh undang-undang tetapi di tentukan oleh nilai yang ada dipasar.

Kekurangannya :
• Menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap uang
• Berlakunya hukum Gresham uang logam yang bermutu rendah ada di peredaran akan terdesak dengan uang logam yang bermutu tinggi
• Uang logam yang bermutu tinggi susah diperoleh diperedaran, dll.

3. Sistem standar kertas
Kelebihannya :
• Kepercayaan kepada pemerintah sangat besar]
• Uang dipertanggungjawabkan oleh pemerintah melalui bank peredaran
• Penghematan terhadap logam mulia
• Biaya pembuatannya lebih murah dan lebih elastis dalam persediaan
Kekuranganya :
• Adanya kemudahan untuk pemalsuan
• Uang yang beredar tidak dapat di tukar dengan jaminan yang disimpan di bank
• Dilihat dari kualitas bahanya mudah rusak/robek ataupun lusuh
• Menuntut pemerintah selalu mengontrol satbilitas keuangan.

Kamis, 06 Januari 2011

BAB 11 SISTEM MONETER INTERNASIONAL

BAB 11
SISTEM MONETER INTERNASIONAL

1. Sistem Kurs Valuta Asing
Valuta asing dapat didefinisikan sebagai: “Acurrency other than an entity’s functional currency”. Pada dasarnya kedua pengertian di atas adalah sama, yang dapat disimpulkan bahwa valuta asing adalah pertukaran mata uang suatu negara terhadap negara lainnya.
Perbandingan nilai antara mata uang suatu negara terhadap negara lain menimbulkan suatu nilai, yang disebut foreign exchange rate (kurs valuta asing).
Pada setiap negara terdapat suatu sistem kurs valuta asing yang ditentukan oleh kebijakan yang dianut oleh pemerintah masing-masing negara tersebut. Menurut Floyd A. Beam terdapat tiga sistem kurs valuta asing yang dipakai suatu negara, yaitu:
1. Sistem kurs bebas, dalam sistem ini tidak ada campur tangan pemerintah untuk menstabilkan nilai kurs. Nilai tukar kurs ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap valuta asing
2. Sistem kurs tetap, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan turut campur secara aktif dalam pasar valuta asing dengan membeli atau menjual valuta asing jika nilainya menyimpang dari standar yang telah ditentukan.
3. Sistem kurs terkontrol/terkendali, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan mempunyai kekuasaan eksklusif dalam menentukan alokasi dari penggunaan valuta asing yang tersedia. Warga negara tidak bebas untuk campur tangan dalam transaksi valuta asing. Capital inflows dan ekspor barang-barang menyebabkan tersedianya valuta asing


2. Perkembangan Sistem Keuangan Internasional
Sistem keuangan terdiri dari institusi-institusi keuangan yang mempertemukan unit-unit ekonomi untuk menabung dengan unit-unit ekonomi untuk berinvestasi. Batasan menabung (saving) dalam tulisan ini adalah pembelian produk produk finansial, sedangkan pengertian investasi (investment) adalah pembelian produk - produk barang dan jasa non finansial, batasan ini dimaksudkan untuk memudahkan pembahasan. Secara umum institusi – institusi keuangan dalam sistem keuangan ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu financial markets dan financial intermediaries.
Financial markets  Dimana penabung bisa menyediakan dana secara langsung kepada peminjam, terdiri dari pasar modal dan pasar obligasi.
Financial intermediaries  Dimana penabung menyediakan dana secara tidak langsung kepada peminjam, terdiri dari bank, reksa dana, credit unions, pension funds, perusahaan asuransi dan lain sebagainya. Bank beroperasi dengan cara mengambil deposit dari unit ekonomi yang menabung dan menggunakannya untuk memberikan pinjaman, dalam hal ini bank mendapat bunga dari penyimpan dan peminjam, sehingga disebut sebagai media perantara keuangan. Institusi-institusi keuangan ini melakukan pengaturan kegiatan dari penabung dan peminjam untuk keperluan investasi.
Ketika unit ekonomi memutuskan untuk berinvestasi lebih dari yang mereka simpan, maka mereka akan membutuhkan pinjaman, sehingga akan mencari unit ekonomi lain yang memberikan pinjaman. Proses keseimbangan ini difasilitasi dengan pergerakan suku bunga melalui ekuilibrium. Tingkat suku bunga pinjaman akan bergerak cepat sesuai dengan transaksi antara peminjam dengan pemberi pinjamanProses yang terjadi di pasar keuangan ini, memungkinkan unit ekonomi untuk menabung tanpa perlu berinvestasi; hal ini mengakibatkan semakin besarnya peluang untuk menggunakan dan mengamankan dana, potensi untuk menabung dan melakukan investasi lain dan akhirnya memperbesar akumulasi kekayaan. Untuk membahas lebih jauh bagaimana interaksi antara tabungan dengan investasi, dan bagaimana interaksi tersebut dapat mempengaruhi akumulasi kekayaan dan pertumbuhannya, penulis akan menggunakan dua pendekatan; yaitu pendekatan neraca dan pendekatan gross domestic product.
3. Lembaga Keuangan Internasional
Banyak lembaga keuangan internasional yang menangani masalah keuangan atau perekonomian suatu negara, salah satu negara yang memanfaatkan fungsi dari lembaga keuangan internasional salah satu nya adalah Indonesia , bagi Indonesia peranan IMF (International Monetary Fund), ADB (asian development bank), IDB (International development bank) dan CGI (consultative groups on Indonesia) secara langsung akan mempengaruhi operasional perbankan dalam negri, namun dampaknya sangat besar terhadap kondisi perekonomian suatu negara.
IMF (International Monetary Fund) merupakan hasil konfrensi yang dihadiri oleh 44 negara pada bulan juli 1944 di Bretton Woods (USA), dan secara efektif mulai beroperasi pada bulan maret 1946. Latar belakang terbentuknya adalah resesi besar yang tejadi pada tahun 1930-an yang dirasakan dampak negatifnya terhadap perekonomian semua negara-negara di dunia. Tujuan pembentukan IMF adalah :
1. Memajukan kerjasama internasional di bidang moneter
2. Mendorong perluasan perdagangan internasional
3. Memajukan stabilitas nilai tukar mata uang
4. Menurunkan restriksi kurs
5. Memperbaiki ketidakseimbangan neraca pembayaran
6. Memperluas sistem multilateral dalam pembayaran dan transaksi
7. Memberi bantuan keuangan pada negara-negara berkembang yang mengalami kesulitan.
Untuk mendukung tujuan IMF tersebut, setiap negara anggota diwajibkan membayar kuota dan jumlah kuota seluruhnya adalah SDR (Special Drawing Rights) 93.1771,1. Dari jumlah tersebut kuota Indonesia sekitar SDR 1.009,7.
Fasilitas keuangan yang diberikan IMF kepada negara anggotanya dapat disebabkan dalam 3 kategori :
1. Regular tranche facilities, yakni :
2. Special Facilities, yakni :
3. Temporary Facilities, yakni :
Indonesia pada saat ini sedang memanfaatkan fasilitas IMF berupa CFF, yakni fasilitas ini diberikan kepada Negara anggota yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran untuk mengkompensir kekurangan dari penerimaan ekspor.
ADB (asian development bank). ADB didirikan pada tanggal 19 desember 1966 dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kerjasama di kawasan asia dan timur jauh serta ikut membantu memperlancar proses pembangunan ekonomi di negara berkembang. Keanggotaan IDB adalah bersifat terbuka, yang terdiri dari negara-negara anggota ECAFE (the economic commission for asia and the far east) dan negara-negara berkembang didalam dan diluar wilayah asia yang telah menjadi anggota PBB.
Fungsi dan tujuan ADB atau IDB :
•Menyokong investasi modal pemerintah maupun swasta di wilayah asia untuk tujuan-tujuan pembangunan
•Memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk membiayai pembangunan di wilayah Asia
•Membantu negara-negara anggota dalam mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dan rencana pembangunan
• Melakukan kerjasama dengan PBB, ECAFE dan berbagai lembaga internasional lainnya yang berkaitan dengan aktivasi investasi
•Melaksanakan berbagai kegiatan dan memberikan berbagai jasa-jasa lainnya sesuai dengan tujuan ADB.

(BAB 9 & 10 SISTEM MONETER INTERNASIONAL)

EKONOMI UANG DAN BANK
(BAB 9 & 10 SISTEM MONETER INTERNASIONAL)




Disusun Oleh :
Heriyaningsih
302508590
3DD04


UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB 9 & 10
SISTEM MONETER INTERNASIONAL
1. Sistem Moneter Nasional
Sistem Moneter Nasional ditangani oleh Komisi Nasional Moneter. Komisi ini diberi wewenang untuk menyelidiki dan melaporkan kepada Kongres perubahan apa yang diperlukan atau diinginkan dalam sistem moneter Amerika Serikat, atau dalam undang-undang yang berkaitan dengan perbankan dan mata uang. Moneter Komisi Nasional meminta Menteri Keuangan sudah siap-siap untuk pertimbangan Komisi seperti rekomendasi untuk amandemen untuk undang-undang perbankan nasional pengalaman dalam administrasi hukum telah terbukti diperlukan.
Jika ada perbedaan pendapat antara Pengawas Keuangan dan bawahan resminya sehubungan dengan perubahan undang-undang perbankan yang dianggap perlu, tempat untuk telah disesuaikan perbedaan seperti itu di Departemen Keuangan dan tidak sebelum Moneter Nasional Komisi. Hal ini perlu untuk mereproduksi dalam volume ini atau untuk meninjau secara rinci amandemen undang-undang perbankan yang merekomendasikan kepada Komisi Nasional Moneter, rekomendasi pertama diajukan untuk dipertimbangkan adalah untuk perubahan dalam metode kompensasi nasional pemeriksa bank dari dasar biaya untuk gaji tahunan dan biaya, tetapi sementara kekurangan dari sistem pungutan kompensasi pada umumnya mengakui, perubahan yang diusulkan tidak bertemu dengan persetujuan dari para bankir hadir pada sidang tersebut, terutama, jika tidak seluruhnya, karena takut biaya meningkat ke bank
2. Bank Sentral
Bank Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara. Di setiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya. Di Indonesia fungsi Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Fungsi Bank Indonesia disamping sebagai bank sentral adalah sebagai bank sirkulasi, bank to bank dan lender of the last resort.
Bank Sentral memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
Memperlancar lalu lintas pembayaran :
•Menciptakan uang kartal
•Menyelenggarakan kliring antar Bank Umum
Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah :
•Memelihara rekening pemerintah
•Memberikan pinjaman sementara dan pinjaman khusus
•Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing.
•Menerima pembayaran pajak
•Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
•Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
•Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank Sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
•Mengadministrasikan dan mengelola hutang nasional
•Memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
•Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal
Memelihara cadangan/cash reserve Bank Umum
Memelihara cadangan devisa negara
Sebagai bankers bank dan lender of last resort
Mengawasi kredit
Mengawasi Bank ( Bank supervision).
3. Bank Umum dan BPR
Bank umum adalah suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berikut adalah fungsi-fungsi pokok Bank Umum :
a. menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
b. menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi
c. menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
d. menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau wali amanat kepada individu dan perusahaan
e. menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
f. memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga
g. menawarkan jasa-jasa keuangan lain, misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transferdana, dan sebagainya.
Sifat jasa yang diberikan oleh Bank Umum adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri (cabang). Bank umum sering disebut bank komersil.
Nasabah bank terdiri dari berbagai kalangan seperti rumah tangga (individu), perusahaan baik yang berskala besar, menengah, atau kecil.
Jasa-jasa Bank Umum
Jasa-jasa Keuangan :
Pengiriman uang transfer dalam dan luar negeri
Inkaso dalam negeri dan luar negeri (collection)
Pembukaan Letter of Credit/ LC luar negeri
Pembukaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Penerbitan Garansi Bank
Penyelenggaraan Kliring
Perdagangan valuta asing (money changer)
Perdagangan surat-surat berharga
Penjualan cek perjalanan (traveller’s check)
Perbankan elektronik, ATM, Internet Banking
Penerbitan Kartu Debet dan Kartu Kredit
Standing instruction, misal dalam hal pembayaran telepon, air, listrik

Jasa-jasa lain :
•Manajemen Pajak
•Manajemen dana dan investasi
•Costudian
•Safe Deposit Box, dll
Bank Perkreditan Rakyar (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.
Ditinjau dari segi kepemilikan, kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli).
Fungsi BPR  Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Tujuan BPR  Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sasaran BPR  Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh Bank Umum dan untuk mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
Usaha BPR  Meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
•Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
•Memberikan kredit
•Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
•Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Beberapa jenis usaha yang dilakukan oleh Bank Umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR adalah
•Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah
•Menerima simpanan berupa giro
•Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
•Melakukan usaha perasuransian
•Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

TUGAS SOFTSKIL EKONOMI UANG DAN BANK BAB 8 (KEBIJAKAN MONETER)

TUGAS SOFTSKIL
EKONOMI UANG DAN BANK
BAB 8
(KEBIJAKAN MONETER)














Disusun Oleh :
Heriyaningsih
30208590
3DD04

UNIVERSITAS GUNADARMA

BAB 8
KEBIJAKAN MONETER



1. Pengertian kebijakan moneter
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekpansif/Monetary Expansive Policy
 Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif/monetary Contractive Policy
 Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)

2. Peranan kebijakan moneter
Kebjiakan moneter berperan dalam mengendalikan inflasi serta upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga

3. Instrumen kebijakan moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1.Operasi pasar terbuka ( Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat.

2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

3.Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requipment Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

4.Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

4. Kesenjangan kebijakan moneter
Kesenjangan moneter mempengaruhi pertumbuhan disektor perbankan. Disektor perbankan pertumbuhan kredit tahun 2005 sebesar 24,34% ternyata berada dibawah angka pertumbuhan kredit tahun 2004 yang sebesar 27,01%. Meskipun angka LDR (Loan to Deposit Ratio) perbankan tahun 2005 lebih tinggi (sebesar 55,02%) daripada LDR tahun 2004 (sebesar 49,95%) namun jumlah kredit yang telah disetujui bank namun tidak ditarik (undisbursed loan) terus meningkat, dimana akhir tahun 2005 mencapai Rp 151,9 triliun. Angka ini jauh diatas angka tahun 2004 sebesar Rp 126,8 triliun.
Dari sekelumit informasi ini dapat disimpulkan bahwa upaya Bank Indonesia yang telah habis-habisan berupaya untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi bank untuk dapat menyalurkan kredit ternyata belum diimbangi oleh kemampuan para pelaku disektor rill karena lingkungan usaha yang belum kondusif. Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara kebijakan disektor moneter dengan kebijakan disektor rill yang harus segera dicari titik temunya. Upaya perbankan iklim usaha perlu dilakukan oleh pemerintah dengan lebih serius. Untuk menunjukkan niat baik pemerintah dalam menciptakan iklim dunia usaha yang lebih baik, maka pemerintah perlu segera merealisasikan salah satu saja kebijakan yang berdampak signifikan, misalnya rencana pembangunan infrastruktur.
5. Rules versus discretion
Gambaran tentang rules versus discretion, yaitu :
Kerangka dasar untuk mengevaluasi kebijakan moneter menunjukkan bahwa harapan tentang masa depan inflasi, dan cara di mana mereka harapan terbentuk memiliki peran penting dalam menentukan hasil makro ekonomi dalam perekonomian. Dengan kata lain, keadaan saat ini ekonomi tersebut tergantung pada ekspektasi inflasi ke depan, yang diperkirakan akan terpengaruh oleh perubahan kebijakan yang diharapkan di masa depan. Dampak perubahan kebijakan yang diharapkan di masa depan variabel makroekonomi saat ini menyebabkan ide bahwa ada keuntungan yang jelas untuk transparansi dalam melakukan kebijakan moneter kurang ada kepastian tentang kebijakan masa depan, semakin mudah bagi agen akan membentuk ekspektasi tentang masa depan. Selanjutnya, para pembuat kebijakan tidak akan mampu mengejar sistematis kebijakan yang menghasilkan inflasi yang tidak diharapkan karena individu akan cepat menangkap.
Peran meningkat harapan menyebabkan beberapa ekonom berpendapat bahwa akan lebih baik untuk memaksa para pembuat kebijakan moneter untuk berkomitmen mengikuti aturan kebijakan bukannya yang memungkinkan mereka untuk memilih kebijakan yang tepat pada kebijaksanaan mereka. Intuisi dasar adalah bahwa di bawah aturan, pembuat kebijakan akan dapat dipercaya berkomitmen untuk urutan keputusan kebijakan yang akan membawa hasil jangka panjang terbaik.
Dalam kebijakan, pembuat kebijakan selalu bisa menyimpang untuk memenuhi beberapa tujuan jangka pendek, maka akan sulit bagi individu untuk membentuk ekspektasi tentang keputusan kebijakan di masa depan