Kamis, 06 Januari 2011

(BAB 9 & 10 SISTEM MONETER INTERNASIONAL)

EKONOMI UANG DAN BANK
(BAB 9 & 10 SISTEM MONETER INTERNASIONAL)




Disusun Oleh :
Heriyaningsih
302508590
3DD04


UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB 9 & 10
SISTEM MONETER INTERNASIONAL
1. Sistem Moneter Nasional
Sistem Moneter Nasional ditangani oleh Komisi Nasional Moneter. Komisi ini diberi wewenang untuk menyelidiki dan melaporkan kepada Kongres perubahan apa yang diperlukan atau diinginkan dalam sistem moneter Amerika Serikat, atau dalam undang-undang yang berkaitan dengan perbankan dan mata uang. Moneter Komisi Nasional meminta Menteri Keuangan sudah siap-siap untuk pertimbangan Komisi seperti rekomendasi untuk amandemen untuk undang-undang perbankan nasional pengalaman dalam administrasi hukum telah terbukti diperlukan.
Jika ada perbedaan pendapat antara Pengawas Keuangan dan bawahan resminya sehubungan dengan perubahan undang-undang perbankan yang dianggap perlu, tempat untuk telah disesuaikan perbedaan seperti itu di Departemen Keuangan dan tidak sebelum Moneter Nasional Komisi. Hal ini perlu untuk mereproduksi dalam volume ini atau untuk meninjau secara rinci amandemen undang-undang perbankan yang merekomendasikan kepada Komisi Nasional Moneter, rekomendasi pertama diajukan untuk dipertimbangkan adalah untuk perubahan dalam metode kompensasi nasional pemeriksa bank dari dasar biaya untuk gaji tahunan dan biaya, tetapi sementara kekurangan dari sistem pungutan kompensasi pada umumnya mengakui, perubahan yang diusulkan tidak bertemu dengan persetujuan dari para bankir hadir pada sidang tersebut, terutama, jika tidak seluruhnya, karena takut biaya meningkat ke bank
2. Bank Sentral
Bank Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara. Di setiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya. Di Indonesia fungsi Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Fungsi Bank Indonesia disamping sebagai bank sentral adalah sebagai bank sirkulasi, bank to bank dan lender of the last resort.
Bank Sentral memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
Memperlancar lalu lintas pembayaran :
•Menciptakan uang kartal
•Menyelenggarakan kliring antar Bank Umum
Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah :
•Memelihara rekening pemerintah
•Memberikan pinjaman sementara dan pinjaman khusus
•Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing.
•Menerima pembayaran pajak
•Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
•Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
•Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank Sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
•Mengadministrasikan dan mengelola hutang nasional
•Memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
•Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal
Memelihara cadangan/cash reserve Bank Umum
Memelihara cadangan devisa negara
Sebagai bankers bank dan lender of last resort
Mengawasi kredit
Mengawasi Bank ( Bank supervision).
3. Bank Umum dan BPR
Bank umum adalah suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berikut adalah fungsi-fungsi pokok Bank Umum :
a. menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
b. menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi
c. menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
d. menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau wali amanat kepada individu dan perusahaan
e. menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
f. memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga
g. menawarkan jasa-jasa keuangan lain, misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transferdana, dan sebagainya.
Sifat jasa yang diberikan oleh Bank Umum adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri (cabang). Bank umum sering disebut bank komersil.
Nasabah bank terdiri dari berbagai kalangan seperti rumah tangga (individu), perusahaan baik yang berskala besar, menengah, atau kecil.
Jasa-jasa Bank Umum
Jasa-jasa Keuangan :
Pengiriman uang transfer dalam dan luar negeri
Inkaso dalam negeri dan luar negeri (collection)
Pembukaan Letter of Credit/ LC luar negeri
Pembukaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Penerbitan Garansi Bank
Penyelenggaraan Kliring
Perdagangan valuta asing (money changer)
Perdagangan surat-surat berharga
Penjualan cek perjalanan (traveller’s check)
Perbankan elektronik, ATM, Internet Banking
Penerbitan Kartu Debet dan Kartu Kredit
Standing instruction, misal dalam hal pembayaran telepon, air, listrik

Jasa-jasa lain :
•Manajemen Pajak
•Manajemen dana dan investasi
•Costudian
•Safe Deposit Box, dll
Bank Perkreditan Rakyar (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.
Ditinjau dari segi kepemilikan, kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli).
Fungsi BPR  Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Tujuan BPR  Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sasaran BPR  Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh Bank Umum dan untuk mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
Usaha BPR  Meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
•Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
•Memberikan kredit
•Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
•Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Beberapa jenis usaha yang dilakukan oleh Bank Umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR adalah
•Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah
•Menerima simpanan berupa giro
•Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
•Melakukan usaha perasuransian
•Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar