Kamis, 06 Januari 2011

BAB 11 SISTEM MONETER INTERNASIONAL

BAB 11
SISTEM MONETER INTERNASIONAL

1. Sistem Kurs Valuta Asing
Valuta asing dapat didefinisikan sebagai: “Acurrency other than an entity’s functional currency”. Pada dasarnya kedua pengertian di atas adalah sama, yang dapat disimpulkan bahwa valuta asing adalah pertukaran mata uang suatu negara terhadap negara lainnya.
Perbandingan nilai antara mata uang suatu negara terhadap negara lain menimbulkan suatu nilai, yang disebut foreign exchange rate (kurs valuta asing).
Pada setiap negara terdapat suatu sistem kurs valuta asing yang ditentukan oleh kebijakan yang dianut oleh pemerintah masing-masing negara tersebut. Menurut Floyd A. Beam terdapat tiga sistem kurs valuta asing yang dipakai suatu negara, yaitu:
1. Sistem kurs bebas, dalam sistem ini tidak ada campur tangan pemerintah untuk menstabilkan nilai kurs. Nilai tukar kurs ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap valuta asing
2. Sistem kurs tetap, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan turut campur secara aktif dalam pasar valuta asing dengan membeli atau menjual valuta asing jika nilainya menyimpang dari standar yang telah ditentukan.
3. Sistem kurs terkontrol/terkendali, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan mempunyai kekuasaan eksklusif dalam menentukan alokasi dari penggunaan valuta asing yang tersedia. Warga negara tidak bebas untuk campur tangan dalam transaksi valuta asing. Capital inflows dan ekspor barang-barang menyebabkan tersedianya valuta asing


2. Perkembangan Sistem Keuangan Internasional
Sistem keuangan terdiri dari institusi-institusi keuangan yang mempertemukan unit-unit ekonomi untuk menabung dengan unit-unit ekonomi untuk berinvestasi. Batasan menabung (saving) dalam tulisan ini adalah pembelian produk produk finansial, sedangkan pengertian investasi (investment) adalah pembelian produk - produk barang dan jasa non finansial, batasan ini dimaksudkan untuk memudahkan pembahasan. Secara umum institusi – institusi keuangan dalam sistem keuangan ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu financial markets dan financial intermediaries.
Financial markets  Dimana penabung bisa menyediakan dana secara langsung kepada peminjam, terdiri dari pasar modal dan pasar obligasi.
Financial intermediaries  Dimana penabung menyediakan dana secara tidak langsung kepada peminjam, terdiri dari bank, reksa dana, credit unions, pension funds, perusahaan asuransi dan lain sebagainya. Bank beroperasi dengan cara mengambil deposit dari unit ekonomi yang menabung dan menggunakannya untuk memberikan pinjaman, dalam hal ini bank mendapat bunga dari penyimpan dan peminjam, sehingga disebut sebagai media perantara keuangan. Institusi-institusi keuangan ini melakukan pengaturan kegiatan dari penabung dan peminjam untuk keperluan investasi.
Ketika unit ekonomi memutuskan untuk berinvestasi lebih dari yang mereka simpan, maka mereka akan membutuhkan pinjaman, sehingga akan mencari unit ekonomi lain yang memberikan pinjaman. Proses keseimbangan ini difasilitasi dengan pergerakan suku bunga melalui ekuilibrium. Tingkat suku bunga pinjaman akan bergerak cepat sesuai dengan transaksi antara peminjam dengan pemberi pinjamanProses yang terjadi di pasar keuangan ini, memungkinkan unit ekonomi untuk menabung tanpa perlu berinvestasi; hal ini mengakibatkan semakin besarnya peluang untuk menggunakan dan mengamankan dana, potensi untuk menabung dan melakukan investasi lain dan akhirnya memperbesar akumulasi kekayaan. Untuk membahas lebih jauh bagaimana interaksi antara tabungan dengan investasi, dan bagaimana interaksi tersebut dapat mempengaruhi akumulasi kekayaan dan pertumbuhannya, penulis akan menggunakan dua pendekatan; yaitu pendekatan neraca dan pendekatan gross domestic product.
3. Lembaga Keuangan Internasional
Banyak lembaga keuangan internasional yang menangani masalah keuangan atau perekonomian suatu negara, salah satu negara yang memanfaatkan fungsi dari lembaga keuangan internasional salah satu nya adalah Indonesia , bagi Indonesia peranan IMF (International Monetary Fund), ADB (asian development bank), IDB (International development bank) dan CGI (consultative groups on Indonesia) secara langsung akan mempengaruhi operasional perbankan dalam negri, namun dampaknya sangat besar terhadap kondisi perekonomian suatu negara.
IMF (International Monetary Fund) merupakan hasil konfrensi yang dihadiri oleh 44 negara pada bulan juli 1944 di Bretton Woods (USA), dan secara efektif mulai beroperasi pada bulan maret 1946. Latar belakang terbentuknya adalah resesi besar yang tejadi pada tahun 1930-an yang dirasakan dampak negatifnya terhadap perekonomian semua negara-negara di dunia. Tujuan pembentukan IMF adalah :
1. Memajukan kerjasama internasional di bidang moneter
2. Mendorong perluasan perdagangan internasional
3. Memajukan stabilitas nilai tukar mata uang
4. Menurunkan restriksi kurs
5. Memperbaiki ketidakseimbangan neraca pembayaran
6. Memperluas sistem multilateral dalam pembayaran dan transaksi
7. Memberi bantuan keuangan pada negara-negara berkembang yang mengalami kesulitan.
Untuk mendukung tujuan IMF tersebut, setiap negara anggota diwajibkan membayar kuota dan jumlah kuota seluruhnya adalah SDR (Special Drawing Rights) 93.1771,1. Dari jumlah tersebut kuota Indonesia sekitar SDR 1.009,7.
Fasilitas keuangan yang diberikan IMF kepada negara anggotanya dapat disebabkan dalam 3 kategori :
1. Regular tranche facilities, yakni :
2. Special Facilities, yakni :
3. Temporary Facilities, yakni :
Indonesia pada saat ini sedang memanfaatkan fasilitas IMF berupa CFF, yakni fasilitas ini diberikan kepada Negara anggota yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran untuk mengkompensir kekurangan dari penerimaan ekspor.
ADB (asian development bank). ADB didirikan pada tanggal 19 desember 1966 dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kerjasama di kawasan asia dan timur jauh serta ikut membantu memperlancar proses pembangunan ekonomi di negara berkembang. Keanggotaan IDB adalah bersifat terbuka, yang terdiri dari negara-negara anggota ECAFE (the economic commission for asia and the far east) dan negara-negara berkembang didalam dan diluar wilayah asia yang telah menjadi anggota PBB.
Fungsi dan tujuan ADB atau IDB :
•Menyokong investasi modal pemerintah maupun swasta di wilayah asia untuk tujuan-tujuan pembangunan
•Memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk membiayai pembangunan di wilayah Asia
•Membantu negara-negara anggota dalam mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dan rencana pembangunan
• Melakukan kerjasama dengan PBB, ECAFE dan berbagai lembaga internasional lainnya yang berkaitan dengan aktivasi investasi
•Melaksanakan berbagai kegiatan dan memberikan berbagai jasa-jasa lainnya sesuai dengan tujuan ADB.

(BAB 9 & 10 SISTEM MONETER INTERNASIONAL)

EKONOMI UANG DAN BANK
(BAB 9 & 10 SISTEM MONETER INTERNASIONAL)




Disusun Oleh :
Heriyaningsih
302508590
3DD04


UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB 9 & 10
SISTEM MONETER INTERNASIONAL
1. Sistem Moneter Nasional
Sistem Moneter Nasional ditangani oleh Komisi Nasional Moneter. Komisi ini diberi wewenang untuk menyelidiki dan melaporkan kepada Kongres perubahan apa yang diperlukan atau diinginkan dalam sistem moneter Amerika Serikat, atau dalam undang-undang yang berkaitan dengan perbankan dan mata uang. Moneter Komisi Nasional meminta Menteri Keuangan sudah siap-siap untuk pertimbangan Komisi seperti rekomendasi untuk amandemen untuk undang-undang perbankan nasional pengalaman dalam administrasi hukum telah terbukti diperlukan.
Jika ada perbedaan pendapat antara Pengawas Keuangan dan bawahan resminya sehubungan dengan perubahan undang-undang perbankan yang dianggap perlu, tempat untuk telah disesuaikan perbedaan seperti itu di Departemen Keuangan dan tidak sebelum Moneter Nasional Komisi. Hal ini perlu untuk mereproduksi dalam volume ini atau untuk meninjau secara rinci amandemen undang-undang perbankan yang merekomendasikan kepada Komisi Nasional Moneter, rekomendasi pertama diajukan untuk dipertimbangkan adalah untuk perubahan dalam metode kompensasi nasional pemeriksa bank dari dasar biaya untuk gaji tahunan dan biaya, tetapi sementara kekurangan dari sistem pungutan kompensasi pada umumnya mengakui, perubahan yang diusulkan tidak bertemu dengan persetujuan dari para bankir hadir pada sidang tersebut, terutama, jika tidak seluruhnya, karena takut biaya meningkat ke bank
2. Bank Sentral
Bank Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara. Di setiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya. Di Indonesia fungsi Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Fungsi Bank Indonesia disamping sebagai bank sentral adalah sebagai bank sirkulasi, bank to bank dan lender of the last resort.
Bank Sentral memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
Memperlancar lalu lintas pembayaran :
•Menciptakan uang kartal
•Menyelenggarakan kliring antar Bank Umum
Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah :
•Memelihara rekening pemerintah
•Memberikan pinjaman sementara dan pinjaman khusus
•Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing.
•Menerima pembayaran pajak
•Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
•Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
•Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank Sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
•Mengadministrasikan dan mengelola hutang nasional
•Memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
•Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal
Memelihara cadangan/cash reserve Bank Umum
Memelihara cadangan devisa negara
Sebagai bankers bank dan lender of last resort
Mengawasi kredit
Mengawasi Bank ( Bank supervision).
3. Bank Umum dan BPR
Bank umum adalah suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berikut adalah fungsi-fungsi pokok Bank Umum :
a. menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
b. menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi
c. menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
d. menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau wali amanat kepada individu dan perusahaan
e. menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
f. memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga
g. menawarkan jasa-jasa keuangan lain, misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transferdana, dan sebagainya.
Sifat jasa yang diberikan oleh Bank Umum adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri (cabang). Bank umum sering disebut bank komersil.
Nasabah bank terdiri dari berbagai kalangan seperti rumah tangga (individu), perusahaan baik yang berskala besar, menengah, atau kecil.
Jasa-jasa Bank Umum
Jasa-jasa Keuangan :
Pengiriman uang transfer dalam dan luar negeri
Inkaso dalam negeri dan luar negeri (collection)
Pembukaan Letter of Credit/ LC luar negeri
Pembukaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Penerbitan Garansi Bank
Penyelenggaraan Kliring
Perdagangan valuta asing (money changer)
Perdagangan surat-surat berharga
Penjualan cek perjalanan (traveller’s check)
Perbankan elektronik, ATM, Internet Banking
Penerbitan Kartu Debet dan Kartu Kredit
Standing instruction, misal dalam hal pembayaran telepon, air, listrik

Jasa-jasa lain :
•Manajemen Pajak
•Manajemen dana dan investasi
•Costudian
•Safe Deposit Box, dll
Bank Perkreditan Rakyar (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.
Ditinjau dari segi kepemilikan, kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli).
Fungsi BPR  Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Tujuan BPR  Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sasaran BPR  Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh Bank Umum dan untuk mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
Usaha BPR  Meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
•Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
•Memberikan kredit
•Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
•Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Beberapa jenis usaha yang dilakukan oleh Bank Umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR adalah
•Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah
•Menerima simpanan berupa giro
•Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
•Melakukan usaha perasuransian
•Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

TUGAS SOFTSKIL EKONOMI UANG DAN BANK BAB 8 (KEBIJAKAN MONETER)

TUGAS SOFTSKIL
EKONOMI UANG DAN BANK
BAB 8
(KEBIJAKAN MONETER)














Disusun Oleh :
Heriyaningsih
30208590
3DD04

UNIVERSITAS GUNADARMA

BAB 8
KEBIJAKAN MONETER



1. Pengertian kebijakan moneter
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekpansif/Monetary Expansive Policy
 Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif/monetary Contractive Policy
 Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)

2. Peranan kebijakan moneter
Kebjiakan moneter berperan dalam mengendalikan inflasi serta upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga

3. Instrumen kebijakan moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1.Operasi pasar terbuka ( Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat.

2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

3.Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requipment Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

4.Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

4. Kesenjangan kebijakan moneter
Kesenjangan moneter mempengaruhi pertumbuhan disektor perbankan. Disektor perbankan pertumbuhan kredit tahun 2005 sebesar 24,34% ternyata berada dibawah angka pertumbuhan kredit tahun 2004 yang sebesar 27,01%. Meskipun angka LDR (Loan to Deposit Ratio) perbankan tahun 2005 lebih tinggi (sebesar 55,02%) daripada LDR tahun 2004 (sebesar 49,95%) namun jumlah kredit yang telah disetujui bank namun tidak ditarik (undisbursed loan) terus meningkat, dimana akhir tahun 2005 mencapai Rp 151,9 triliun. Angka ini jauh diatas angka tahun 2004 sebesar Rp 126,8 triliun.
Dari sekelumit informasi ini dapat disimpulkan bahwa upaya Bank Indonesia yang telah habis-habisan berupaya untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi bank untuk dapat menyalurkan kredit ternyata belum diimbangi oleh kemampuan para pelaku disektor rill karena lingkungan usaha yang belum kondusif. Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara kebijakan disektor moneter dengan kebijakan disektor rill yang harus segera dicari titik temunya. Upaya perbankan iklim usaha perlu dilakukan oleh pemerintah dengan lebih serius. Untuk menunjukkan niat baik pemerintah dalam menciptakan iklim dunia usaha yang lebih baik, maka pemerintah perlu segera merealisasikan salah satu saja kebijakan yang berdampak signifikan, misalnya rencana pembangunan infrastruktur.
5. Rules versus discretion
Gambaran tentang rules versus discretion, yaitu :
Kerangka dasar untuk mengevaluasi kebijakan moneter menunjukkan bahwa harapan tentang masa depan inflasi, dan cara di mana mereka harapan terbentuk memiliki peran penting dalam menentukan hasil makro ekonomi dalam perekonomian. Dengan kata lain, keadaan saat ini ekonomi tersebut tergantung pada ekspektasi inflasi ke depan, yang diperkirakan akan terpengaruh oleh perubahan kebijakan yang diharapkan di masa depan. Dampak perubahan kebijakan yang diharapkan di masa depan variabel makroekonomi saat ini menyebabkan ide bahwa ada keuntungan yang jelas untuk transparansi dalam melakukan kebijakan moneter kurang ada kepastian tentang kebijakan masa depan, semakin mudah bagi agen akan membentuk ekspektasi tentang masa depan. Selanjutnya, para pembuat kebijakan tidak akan mampu mengejar sistematis kebijakan yang menghasilkan inflasi yang tidak diharapkan karena individu akan cepat menangkap.
Peran meningkat harapan menyebabkan beberapa ekonom berpendapat bahwa akan lebih baik untuk memaksa para pembuat kebijakan moneter untuk berkomitmen mengikuti aturan kebijakan bukannya yang memungkinkan mereka untuk memilih kebijakan yang tepat pada kebijaksanaan mereka. Intuisi dasar adalah bahwa di bawah aturan, pembuat kebijakan akan dapat dipercaya berkomitmen untuk urutan keputusan kebijakan yang akan membawa hasil jangka panjang terbaik.
Dalam kebijakan, pembuat kebijakan selalu bisa menyimpang untuk memenuhi beberapa tujuan jangka pendek, maka akan sulit bagi individu untuk membentuk ekspektasi tentang keputusan kebijakan di masa depan