Tugas Ekonomi Moneter
Bab 8
(Pengelolaan pasar modal )
Disusun Oleh :
Heriyaningsih
30208590
3DD04
Universitas Gunadarma
Bab 8
Pengelolaan Pasar Modal
8.1 Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Menurut Kamus Pasar Uang dan Modal, pasar modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang.
Lembaga-lembaga yang terlibat di pasar modal adalah :
1. BAPEPAM
Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
< Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut :
o Bursa efek
o Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
o Reksa dana
o Perusahaan efek dan perorangan
o Lemb aga penunjang pasar modal yaitu tempat penitipan harta, biro administrasi efek, wali amanat atau penanggung
o Profesi penunjang pasar modal
Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
b. Akuntan Publik
c. Konsultan hokum
d. Notaris, dll.
3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
a. Wali Amanat (Trustee)
b. Penanggung (Guarantor)
c. Agen Pembayar (Paying Agent)
4. Lembaga penunjang pasar sekunder
a. Pedagang efek
b. Perantara perdagangan efek (broker)
c. Perusahaan efek
d. Biro administrasi efek
e. Reksa dana (mutual fund)
5. Tahap dalam rangka penawaran umum
a. Tahap persiapan
b. Tahap pengajuan pernyataan pendaftaran
c. Tahap penawaran saham
d. Tahap pencatatan saham di bursa efek
Produk-produk di Pasar Modal
• Resak Dana
Reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk dagunakan sebagai modal berinventasi.
• Saham
Tanda pernyataan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
• Saham preferen
Saham preferen adalah gabungan antara obligasi dan saham biasa.
• Obligasi
Adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.
• Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan
• Right Issue
Hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emit
Referensi : www.google.co,
Rabu, 18 Mei 2011
Bab 7 (Pengelolaan Pegadaian dan Leasing)
Tugas Ekonomi Moneter
Bab 7
(Pengelolaan Pegadaian dan Leasing)
Disusun Oleh :
Heriyaningsih
30208590
3DD04
Universitas Gunadarma
Bab 7
(Pengelolaan Pegadaian dan Leasing)
7.1 Pengelolaan Pegadaian
Pegadaian merupakan suatu tempat usaha yang bergerak dalam bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Pegadaian biasanya dilakukan dengan Kegiatan pinjam meminjam berupa uang yang telah lama beredar dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sebelum lembaga Pegadaian dikenal kebanyakan masyarakat yang memerlukan pinjaman uang mendatangi lintah darat/rentenir dengan memberikan jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui batas kewajaran.
Menurut UU hukum perdata pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Oleh sebab itu, pegadaian sangat membantu sekali bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana. Selain itu Perum Pegadaian juga memiliki semboyan yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Pengelolaan pegadaian bisa dijalankan dengan baik yaitu dengan cara memberi pinjaman kepada masyarakat tentu dengna aturan yang berlaku, selain itu
7.2 Leasing
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen yaitu :
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Pengelolaan leasing dapat dilakukan dengan masa sewa guna yang di tetapkan sbb :
1.2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
2.3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan
3.7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan III
Bab 7
(Pengelolaan Pegadaian dan Leasing)
Disusun Oleh :
Heriyaningsih
30208590
3DD04
Universitas Gunadarma
Bab 7
(Pengelolaan Pegadaian dan Leasing)
7.1 Pengelolaan Pegadaian
Pegadaian merupakan suatu tempat usaha yang bergerak dalam bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Pegadaian biasanya dilakukan dengan Kegiatan pinjam meminjam berupa uang yang telah lama beredar dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sebelum lembaga Pegadaian dikenal kebanyakan masyarakat yang memerlukan pinjaman uang mendatangi lintah darat/rentenir dengan memberikan jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui batas kewajaran.
Menurut UU hukum perdata pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Oleh sebab itu, pegadaian sangat membantu sekali bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana. Selain itu Perum Pegadaian juga memiliki semboyan yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Pengelolaan pegadaian bisa dijalankan dengan baik yaitu dengan cara memberi pinjaman kepada masyarakat tentu dengna aturan yang berlaku, selain itu
7.2 Leasing
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen yaitu :
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Pengelolaan leasing dapat dilakukan dengan masa sewa guna yang di tetapkan sbb :
1.2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
2.3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan
3.7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan III